Pengusaha Minta Izin Operasional Pest Control di Tangan Kemenperin

Mei 22, 2023

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI. Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya. Hal ini mencuat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan. Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau permukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus. Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan ijin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian. Dia menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam diantaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi. Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control. "Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya ijinnya diterbitkan dari Kemenperin," kata Boyke melalui keterangan resminya yang diterima INDUSTRY.co.id di Jakarta, Rabu (4/8). Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya ijin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian, karena bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan. Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia. "Selama ini ijin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. akan tetapi tiga tahun belakangan ini ijin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya ijin pest control saja (DKI Jakarta)," ungkap dia. Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.